Musyarokah (MSA)

Musyarokah (MSA)
Musyârakah (patnership, project financing participation) merupakan suatu bentuk organisasi usaha di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi sama atau tidak sama. Keuntungan dibagi menurut perbandingan yang sama atau tidak sama, sesuai kesepakatan, antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. 
KSPPS BMT BINAMAS Label: 12.02
Back to Top