PROFIL BMT BINAMAS
Latar Belakang dan Sejarah BMT
Binamas
Bermula dengan di undangnya FUMIP untuk mengikuti pelatihan sistem
bagi hasil di Semarang pada awal tahun 1995, maka kegiatan tersebut ditindak
lanjuti untuk mewujudkan berdirinya sebuah Lembaga Keuangan Mikro Syari`ah. Dan hanya dengan modal semangat, lembaga
tersebut akhirnya di deklarasikan pada tanggal 4 April 1995. Dari diskusi para
pendiri yang berjumlah 20 orang menyepakati LKMS ini bernama BMT Bina
Masyarakat atau lebih terkenal dengan BMT BINAMAS.
Dalam
operasional awal ditunjuklah 5 orang anggota FUMIP untuk diberi amanah
mengelola BMT Binamas, yang kebetulan semuanya putra dan semua masih ada
kesibukan lain. Pertama kalinya pengelolaan BMT Binamas sebagai lembaga aktif,
menempati kantor di Jalan K.H A. Dahlan 115 Purworejo dengan status kontrak.
Modal awal saat itu hanya Rp 900.000,- dan itu pun merupakan uang zakat, yang
akhirnya setelah kita memahami tentang pengelolaan dana zakat tersebut tidak
dimasukkan lagi pada struktur permodalan, namun dimasukkan ke Baitul Maal.
Sebelum
Badan Hukum Koperasi didapatkan, BMT Binamas ditetapkan sebagai Kelompok
Swadaya Masyarakat (KSM) yang mendapat legalitas operasional dari Dompet Dhuafa
Republika, yaitu sebuah LSM yang berkedudukan di Jakarta dan aktif melakukan
pembinaan serta kontrol terhadap mitranya. Untuk BMT Binamas sebagai bukti kemitraan dibuatlah surat
keputusan oleh DD Republika dengan nomor : 023/FES.DD/VII/1995. Dalam melakukan
aktivitas kesehariannya BMT Binamas banyak melakukan koordinasi dan konsolidasi
dengan perwakilan DD Republika di Yogyakarta yang bernama Forum Ekonomi
Syari`ah Yogyakarta ( FESY). Namun setelah FESMA (Magelang) terbentuk BMT
Binamas dibawah koordinasi langsung dengan FESMA. Selain dengan legalitas
tersebut BMT Binamas, pada tanggal 29 Januari 1996, mendapatkan sertifikat
operasional dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil). Sebuah yayasan
yang dibentuk oleh MUI, ICMI dan BMI dengan SK. No : 1120001/PINBUK/I/1996.
Satu tahun perjalanan awal tidaklah membuahkan hasil, bahkan
Binamas cenderung merugi dan administrasi kurang tertib. 5 pengelola yang ada
tidak bisa menjalankan tupoksinya dengan baik, mengingat semuanya masih nyambi.
Hal ini kemudian disadari oleh para pengelola kalau keadaan ini dibiarkan
terus, amanah yang diberikan jelas tidak mungkin terjaga. Maka sekitar bulan Mei 1996 BMT Binamas
diboyong ke jalan Kartini, dimana tempat ini tidak strategis, namun justru
dengan tidak strategis inilah kami melakukan pembenahan/evaluasi, baik dari
sisi administrasi, komitmen dan manajemennya. Sekitar dua bulan pembenahan ini
dirasa cukup, dan akhirnya pada bulan Juni 1996, BMT Binamas tampil ditempat
yang strategis tepatnya di jalan Urip Sumoharjo 128 Purworejo dengan 4
pengelola (2 putra pengelola lama, 2 putri pengelola baru) yang semuanya harus
full time.
Perintisan
yang cukup menjenuhkan dan penuh perjuangan tersebut alhamdulillah membuahkan
hasil. BMT Binamas menunjukkan peningkatan. Konkritnya, dari kerugian + 2,5 juta di bulan Juni 1996,
pada awal 1997 sudah BEP, termasuk didalamnya juga adanya peningkatan asset
Binamas dan terus berkembang hingga sekarang.
Saat ini,
alhamdulillah dengan pertolongan dan ijin Alloh SWT, BMT Binamas Pusat telah
menempati gedung dan tanah milik sendiri yang cukup strategis, tepatnya di
jalan Urip Sumoharjo 80 Purworejo KP 54111, telepon (0275) 322854dan
Faximile (0275) 3129272.
Visi dan Misi BMT Binamas
& Badan Hukum
VISI
Terwujudnya Koperasi Syari'ah Yang Profesional, Berdaulat Dengan ridho Allah SWT
Terwujudnya Koperasi Syari'ah Yang Profesional, Berdaulat Dengan ridho Allah SWT
MISI
·
- Mengembangkan KSPPS dengan berpedoman prinsip - prinsip ekonomi syari'ah.
- Mengoptimalkan fungsi sosial KSPPS BMT Binamas.
- Meningkatkan profesionalitas dan produktivitas pengawas, pengurus, pengelola.
- Meningkatkan Asset dan kemitraan dengan pemerintah atau lembaga sevisi.
- Meningkatkan kesejahteraan bersama melalui program MKU (Membangun Keluarga Utama).
Badan Hukum
Pada awal
berdirinya, BMT Binamas mempunyai legalitas sebagai KSM dan pada tahun 1998
mendapat legalitas usaha sebagai Koperasi Serba Usaha dengan Badan Hukum No :
13752/BH/KWK.11/III/1998 tanggal 31 Maret 1998, yang dikeluarkan oleh Kepala
Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan UKM Propinsi Jawa Tengah di Semarang.
Seiring dengan perkembangandan regulasi Pemerintah , BMT Binamas merasa perlu
melakukan perubahan Badan Hukum yang semula Koperasi Serba Usaha (KSU) menjadi
Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS) dengan BH No : 518/13752a/BH/PAD/X/2005
tanggal 22 Oktober 2005, yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Koperasi Dan UKM
Republik Indonesia, melalui Bupati Purworejo. Kemudian diubah lagi berdasar
Rapat Anggota Khusus yang menganggotakan seluruh mitra dengan BH No. :
13752.b/BH/PAD/XIV.21/IV/2008
Kelebihan-kelebihan Binamas
1. Obyek pembiayaan untuk golongan
ekonomi menengah kebawah (pengusaha kecil/sangat kecil) sehingga boleh dikata BMT memilih masyarakat kecil/Dhuafa.
2. Jasa pembiayaan yang digunakan
adalah bagi hasil, sehingga bila usaha gagal pihak Anggota tidak perlu memberikan tambahanatas pembiayaan yang diterima. Disamping itu dengan pola bagi
hasil pemberdayaan di bidang ekonomi bisa kita lakukan, mengingat bila
mitra/anggota kurang berhasil (profitable) otomatis Binamas
akan melakukan pembinaan.
3. Jaminan yang diutamakan adalah
kepercayaan, baik dalam usaha maupun karakter (amanah). Bila dengan terpaksa
menggunakan agunan bernilai, maka penjualan agunan hanya digunakan untuk
menutup kekurangan angsuran saja dan sisanya dikembalikan ke mitra/anggota.
4. Prosedur pembiayaan tidak
birokratis, apalagi bila personal/pribadinya sudah jelas baik secara karakter
kepribadian ataupun usahanya.
5. Dengan bentuk Badan Hukum KJKS, maka BMT
tidak milik pribadi. Justru BMT adalah milik anggota dan kekuasaan tertinggi
ada di Rapat Anggota
6. Mempunyai sosial
securitiy system (Baitul Maal).
7. Menjadi anggota BMT Center dan
Dan PT Permodalan BMT yang merupakan lembaga tingkat nasional sekaligus sebagai
salah satu penjamin likuiditas BMT-BMT anggotanya.
8. Menjadi anggota Asosiasi BMT
Jawa Tengah yang juga sebagai pelindung dan lembaga advokasi dari anggotanya
bila terjadi masalah.
9.
Menjadi penggerak utama
Asosiasi BMT Purworejo
Dalam
rangka lebih memantapkan gerak dan perkembangan BMT Binamas, kami
melakukan jalin kerjasama kemitraan dengan:
1.
Kantor Koperasi dan UKM Kabupaten Purworejo
dan Propinsi Jateng.
2.
DD Republika yang ada di Jakarta.
3.
Pusat Inkubasi Bisnis dan Usaha Kecil
(PINBUK) di Jakarta.
4.
BMM / Micro Finance di Semarang.
5.
Permodalan Nasional Madani (PNM) Jakarta.
6.
Induk Koperasi Syariah (PNM
BMT) di Jakarta.
7.
Pusat Koperasi Syariah
(Puskopsyah) Jawa Tengah.
8.
PT Permodalan BMT Ventura
Jakarta.
9.
BMT Center Jakarta.
10.
Beberapa Bank Syariah.
11.
Beberapa BPR Syariah.
12.
Beberapa BMT khususnya di Jateng.
13.
Dan lembaga lain yang sevisi.
14.
Kantor Pengadilan Agama
Purworejo
15.
BMT
To School