Al Ijaroh

Al-Ijaroh (Jasa Sewa)
Ijarah berarti sewa,jasa atau imbalan,yaitu akad yang dilakukan atas dasar suatu manfaat dengan imbalan jasa.Menurut sayyid Sabiq,Ijarah adalah suatu jenis akad yang mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Dengan demikian pada hakikatnya Ijarah adalah penjualan manfaat yaitu pemindahan hak guna(manfaat)atas suatu/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan tetapi hanya perpindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.
KSPPS BMT BINAMAS Label: 11.56
Back to Top