Simpanan ini diberlakukan untuk masyarakat yang mempunyai keinginan untuk mewujudkan ibadah kurban. Sehingga pencairan/penarikan simpanan ini hanya dapat dilaksanakan pada bulan Dhulhijjah, guna untuk pembelian hewan kurban. Bagi hasil senantiasa akan diberikan tiap bulan. Besarnya setoran awal minimal Rp 10.000,- dan selanjutnya minimal Rp 5.000,-